Membuang Sampah Sembarangan dalam Tinjauan  Islam

Islam mendeklarasikan diri sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (agama pembawa rahmat bagi seluruh alam alam). Oleh sebab itu, Islam sangat konsern terhadap kelestarian lingkungan hidup. Al-Quran selalu mendorong manusia untuk melindungi dan memelihara bumi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan, kesejahteraan dan kebaikan bersama. Lebih lanjut, Islam memberikan panduan yang jelas bagi manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik” (Q.S Al-A’raf:56)

Dalam konteks ini, membuang sampah sembarangan yang merusak lingkungan dalam jangka waktu panjang, menjadi perhatian serius dalam Islam. Membuang sampah sembarangan termasuk dalam kategori menyebabkan kerusakan di muka bumi, karena sampah yang di buang sembarangan dapat menyebabkan rusaknya ekosistem, mencemari lingkungan serta dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya.

Saat ini, Indonesia merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah cina. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) per 24 Juli 2024, hasil input dari 290 kab/kota seindonesia menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai angka 31,9 juta ton per bulan atau setara dengan 87,4 ribu ton per hari. Kajian-kajian yang telah dilakukan menunjukkan bahaya yang ditimbulkan oleh persoalan sampah ini. Permasalahan ini berdampak pada rusaknya lingkungan dan menimbulkan dampak negatif pada sosial, ekonomi, dan kesehatan. terutama persoalan sampah yang merugikan segala aspek seperti pencemaran air, udara, dan berbagai macam penyakit yang menjadi ancaman terhadap kesehatan manusia

Merujuk pada dampak yang ditimbulkannya, maka merusak lingkungan termasuk membuang sampah sembarangan dikategorikan tindak pidana (jinayat) dalam Hukum Islam. Hal ini disebabkan karena pencemaran yang membahayakan manusia dan alam merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan dan keseimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam maqashid syariah. Setidaknya terdapat 5 prinsip maqashid syariah dalam isu Lingkungan menurut Jasser Auda:

Pertama, Hifzh al-Bi’ah (Melindungi Lingkungan). Lingkungan yang sehat dan lestari adalah prasyarat untuk mencapai kemaslahatan manusia. Kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, udara, dan tanah, dapat mengancam kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Islam mengajarkan konsep khalifah (pemimpin atau pengelola) di muka bumi (QS. al-Baqarah: 30). Manusia bertanggung jawab untuk mengelola alam dengan bijaksana dan tidak merusaknya.

Kedua, Keseimbangan (Mizan). al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam (QS. Ar-Rahman: 7-9). Manusia dilarang melakukan eksploitasi berlebihan yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Konsep ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketiga, Larangan Berbuat Kerusakan (iflas). Al-Qur’an melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi (QS. al-A’raf: 56). Aktivitas seperti penebangan liar, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan termasuk dalam kategori kerusakan. Dalam maqashid syariah, kerusakan lingkungan dianggap sebagai ancaman terhadap kemaslahatan manusia.

Keempat, Keadilan Lingkungan (Environmental Justice). Islam mengajarkan keadilan dalam semua aspek, termasuk dalam pengelolaan lingkungan. Sumber daya alam harus didistribusikan secara adil, dan tidak boleh ada kelompok yang dirugikan akibat kerusakan lingkungan. Konsep ini juga mencakup tanggung jawab generasi saat ini untuk menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.

Kelima, Kewajiban Menjaga Kelestarian Alam. Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Aktivitas seperti reboisasi, konservasi air, dan pengelolaan sampah adalah bentuk ibadah jika dilakukan dengan niat untuk menjaga lingkungan. Hadis Nabi Muhammad SAW juga mendorong penanaman pohon dan penghijauan sebagai amal jariyah.

Lingkungan adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang harus selalu dijaga, sebuah amanah yang di berikan Allah SWT kepada manusia. Oleh karena itu, membuang sampah sembarangan juga dapat menimbulkan dosa ketika sampah itu menjadi sebuah gangguan bagi orang lain, menjadi sebuah mudarat atau masalah bagi orang lain. Membuang sampah sembarangan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan zhalim. Kenapa seperti itu? Ketika seseorang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di tanah milik orang lain atau tempat umum, maka lokasi yang sejatinya diharapkan menjadi tempat bersih, sehat dan indah oleh pemilik atau pengelola, malah menjadi kotor dan rusak.  

Para ulama sepakat bahwa setiap tindakan yang merusak dan membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia harus di hindari. Dalam kitab  al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, halaman 114 disebutkan sebagai berikut;

عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya; “Frasa ‘La dharara wa la dhirar’ memiliki makna bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merugikan pada seseorang yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa kepemilikan dan manfaat yang dimilikinya. Tidak dibolehkan bagi siapa pun untuk merugikan saudaranya sesama Muslim”.

Berdasarkan uraian di atas, selayaknyalah umat Islam selalu menjaga kebersihan terutama dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pembiasaan perilaku hidup bersih dan peduli kebersihan ini harus dimulai sedini mungkin. Perguruan tinggi, terkhusus perguruan tinggi Islam, idealnya menjadi mercusuar suri teladan hidup bersih, sehingga bisa mengajarkan kepada generasi penerus untuk selalu menjaga lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman untuk kebaikan bersama serta sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. (Liza Afrilia Sapitri, mahasiswi Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah UIN STS Jambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899